Jenis Organisasi Bisnis dalam aspek kepemilikan
Banyak sekali yang diketahui setelah kita Lulu's Dari wisuda kita ingin mencari apa dalam kedepanya sekarang blogger mengedepankan bagaimana cara kepemilikan Organisasi itu digolongkan ,yakni:
1.Sole proprrietorship (Usaha perorangan)
yakni Individu yang memiliki Usaha yang dimiliki ,dikelola ,dan dipimpin oleh seseorang.
Seseorang memiliki tanggung jawab pada setiap kepemilikan dalam menjalankan kewajiban bisnisnya secara tidak terbatas bagi harta pribadi terhadap hutang bisnisnya.
Dalam izin Hal Usaha relatif mudah didirikan dan paling murah untuk kelangsungan hidupnya.
2.Partnership (Kemitraan)
yakni Perjanjian antara perseorangan untuk memadukan modal dan bakat (keahlian) mereka dalam berbisnis.
Partnership mempunyai banyak nama lain seperti persekutuan ,perkongsian atau dalam kata lainya adalah perusahaan firma (Fa)atau persekutuan komanditer(CV).
Dalam Hal Islam yang hakiki tertera bahwa Kemitraan sesungguhnya harus memiliki persetujuan Pajak sesuai dengan Organisasi atau badan.
Penggolongan Kemitraan dalam hakiki Islam yaitu:
a.Mudharabah
Istilah ini berasal dalam bahasa Arab.
Yakni akad kerja sama atau kontrak yang dilakukan antara Dua pihak yaitu pihak pemilik dana yang menyediakan seluruh dana ,sedang kan yang pihak lain sebagai pengelola Dana Dan keuntungan mereka dibagi bersama sesuai kesepakatan ,sedang kan kerugian financial hanya di tanggung pengelola Dana.
(Sesuai Ijma' Fatwa Dewan Syariah National No.7/DSN-MUI/IV/2000).
Skema mudlarabah
b.Musyarakah
Istilah Akad Usaha yang dari dua pihak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Dari berbagai banyak Dana untuk suatu proyek.
(Fatwa No.08/DSN-MUI/IV/2000)
Skema Musyarakah
c.Kombinasi mudharabah dan musyarakah
Istilah Akad yang mesyaratkan pengelola untuk turut menyertakan modalnya dalam berinvestasi.
(Fatwa No.50/DSN-MUI/III/2006)
Skema mudharabah musyarakah
Comments